Referensi
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama yang berbeda- beda. Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsarnrnMajelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkanrnrnoleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Sosiali sası Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.rnrnPancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara IndonesiarnrnUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai tandasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegararnrnNegara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama mempertahankan keutuhanrnrnbangsarnrnBhinneka Tunggal ika yang dapat diartikan walaupun bangsa Indonesiarnrnmempunyai latar belakang suku, agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda-beda, tetapi tetap satu sebagai bangsa IndonesiarnrnSosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
B02928 | 320.540998 MPR s | (300) | Tersedia |
B03110 | 320.540998 MPR s | (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain