Text
Himpunan Lengkap Undang-Undang Ormas dan Yayasan
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI yang dijamin oleh UUD 1945. Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional.rnSedangkan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Maka, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, pemerintah pun membentuk UU tentang Yayasan.rnBuku ini mengupas tuntas ketentuan mengenai ormas dan yayasan yang berlaku di Republik Indonesia. Harapannya, masyarakat dapat memahami prinsip berserikat dan berkumpul yang diatur dalam NKRI dan menerapkannya dalam organisasi maupun yayasan tempatnya beraktualisasi diri.rnSelamat membaca.
B00014 | 346.59806 ISH h | (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain